Proses pemusnahan ribuan liter miras hasil operasi cipkon.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemusnahan 2.401 liter minuman keras (miras) hasil operasi Lilin Semeru dan Cipta Kondisi 2018. Ribuan liter minuman haram itu terdiri dari toak sebanyak 59 liter dan arak sebanyak 898 liter. Miras itu disita dari puluhan warung di sekitar Kota Bojonegoro maupun beberapa kecamatan.
"Razia miras akan terus kita laksanakan sampai peredaran miras di Bojonegoro benar-benar tidak ada. Karena minuman keras ini telah mengakibatkan seorang di Kecamatan Temayang meninggal dunia," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Jumat (21/12/18).
BACA JUGA:
- Kapolres Bojonegoro Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Bojonegoro Catat 1.473 Pelanggaran ETLE
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 7 Pelanggar Prioritas
Kata Kapolres, tindak kejahatan lain seperti pencurian, perjudian, hingga pembunuhan banyak yang dipicu akibat pengaruh minuman keras. Oleh karena itu penjualan miras di warung-warung gelap akan terus dirazia.
"Selain miras, juga kita amankan para penjualnya. Ada 54 orang tersangka yang semuanya sudah kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya menambahkan.
Pemusnahan miras itu diikuti sejumlah pejabat Forkopimda Bojonegoro, mulai Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, hingga Ketua FKUB Bojonegoro KH Alamul Huda. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




