Kondisi kantor Samsat Sidoarjo ramai dengan pengurus pajak.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembebasan sanksi pajak daerah diapresiasi dengan baik oleh sejumlah masyarakat di Sidoarjo.
Kebijakan Pemprov Jatim tahun ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban rakyat Jatim sekaligus meningkatkan kesadaran patuh membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), sumbangan wajib dana kecelakaan di jalan, serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.
BACA JUGA:
- Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Petugas Pendamping di Samsat, Urus Pajak Kendaraan Kini Lebih
- Polwan Sidoarjo Kenakan Kebaya di Pelayanan Samsat saat Hari Kartini
- Pastikan Pelayanan Samsat Maksimal Usai Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Lakukan Peninjauan
- Pembebasan Pajak Berakir Hari ini, Pelayanan Dibuka Sampai Malam
Mukhlason warga Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo salah satunya. Pemasok buah jeruk ke sejumlah rumah makan di Sidoarjo ini menggunakan kesempatan tersebut dengan baik untuk mengurus pajak mobil pribadinya.
"Pajak mobil untuk operasional saya sudah mati. Ini saya mau bayar mumpung ada program pemutihan di sini," terang pria 42 tahun saat di kantor Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo, Kamis (13/12).
Meski sudah rela mengantre selama tiga jam di kantor yang beralamat di Jalan Raya Cemeng Kalang No. 12 Sidoarjo itu, dirinya mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemerintah yang mulai dilaksanakan pada tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018 nanti.
"Lumayan bisa sedikit hemat. Sanksi denda keterlambatan bayar pajaknya dibebaskan," sambung pria yang sudah dua tahun belakangan ini menggeluti usahanya tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




