Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda

Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda Kuasa hukum Trijanto saat mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka. Faktanya Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16 Oktober," ungkap kuasa hukum Trijanto, M Sholeh.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah yuridiksi Polres Blitar. Sebab, Mohamad Trijanto mengunggah status Facebook di Kota Blitar sehingga yang berwenang mengusut adalah Polres Blitar Kota.

"Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar. Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota," paparnya. Sholeh juga menyangkan hanya Trijanto sebagai pengunggah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainya yang pertama kali menginfokan adanya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar adalah seseorang berinisial YG dan T.

"Kedua orang ini harusnya jadi tersangka lebih dulu, baru Trijanto. Karena mereka berdua yang bertanggung jawab pertama kali memberi informasi terkait surat itu," tegasnya.

Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab. Surat itu diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainnya di Pemkab Blitar. 

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO