Izin HO Dicabut, Pelaku Usaha Tetap Diwajibkan Urus Dokumen Lingkungan

Izin HO Dicabut, Pelaku Usaha Tetap Diwajibkan Urus Dokumen Lingkungan H. Prasetyo Wibowo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONPINE.com - Dunia usaha sekarang semakin dipermudah. Hal tersebut seiring telah dicabutnya izin gangguan (HO) yang dikuatkan dengan Permendagri Nomor 19/2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan. Meski begitu, para pelaku usaha tetap diwajibkan mengurus dokumen lingkungan sesuai bidang usaha yang hendak dilaksanakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pacitan, Prasetyo Wibowo membenarkan telah dicabutnya ketentuan izin gangguan bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan usaha. "Ketentuan itu sudah lama diberlakukan. Akan tetapi untuk izin lingkungan tetap harus dipenuhi," ujarnya, Selasa (28/11).

Dengan kebijakan pemangkasan perizinan tersebut, diharapkan iklim usaha bakal semakin berkembang. Meski di lain sisi, kelestarian lingkungan juga perlu diperhatikan. "Karena itu, untuk dokumen lingkungan wajib dilengkapi oleh semua pelaku usaha," terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro menegaskan, terbitnya regulasi tersebut membuat kewajiban mengurus izin gangguan secara otomatis tidak diberlakukan lagi. "Kami juga telah menindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati terkait pencabutan izin gangguan tersebut," timpal dia. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO