Sepasang Kekasih Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

Sepasang Kekasih Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih yang baru lulus sekolah diciduk Polsek Sedati, lantaran kasus penyalahgunaan Narkoba kelas 1 yakni sabu. Gadis yang menjadi tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut bernama Maulina Putri Anggraini (19) warga Perum Bumi Sedati Indah Blok D/6, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Sedangkan pacarnya bernama Rendika Prasetyo (24) warga Lidah Wetan III C No. 30C, Lakarsantri, Surabaya.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengatakan anggota tidak hanya mengamankan Maulina dan Rendika. Namun anggota juga mengamankan kawannya yang bernama Ridho Prayoga (21) warga Graha Bumi Pertiwi 2 Blok E4,Desa Pepe, Kecamatan Sedati. 

"Kita juga mengamankan barang bukti yang di sita dari tangan para tersangka, yakni berupa sabu seberat 3,37 gram," terang AKP I Gusti Made Merta. Ketiga pemuda tersebut diringkus saat menggelar pesta Sabu-sabu (SS) di rumah kos Kavling Pepe Indah Blok G, Desa Pepe, Sedati.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta menuturkan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari laporan yang diterima polisi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan ketiga tersangka.

"Kita mendapatkan laporan warga tentang adanya pesta Narkoba di daerah Pepe Indah Blok G," tuturnya. Berbekal dari laporan itu, polisi langsung bergerak memantau sekitar lokasi rumah kos yang biasa digunakan pesta tersebut.

Setelah anggota memastikan, kalau di tempat itu ada pesta Narkoba, Unit Reskrim Polsek Sedati langsung melakukan penggerebekan. "Hari Kamis (15/11), kita melakukan penggrebekan di rumah kos tersebut," beber Gusti, Kamis (22/11).

Gusti melanjutkan, saat membuka pintu rumah kos tersebut, polisi mendapati ketiga tersangka sedang fly. Termasuk perempuan rambut panjang berparas cantik tersebut.

Tak hanya menemukan ketiga tersangka, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti SS yang tidak sedikit. "Ada delapan poket sabu siap jual atau siap edar dengan berat total 3,37 gram," ungkap AKP.Gusti.

Selepas itu, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO