Pemkab Pacitan Tak Mungkin Bikin Perda Soal LGBT

Pemkab Pacitan Tak Mungkin Bikin Perda Soal LGBT Deny Cahyantoro, Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - nampaknya seperti berhadapan dengan tembok beton untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro, sangat tidak mungkin kalau seandainya daerah harus menerbitkan aturan lokal yang mengatur masalah LGBT.

"Kita terganjal kewenangan untuk bisa mebuat peraturan daerah mengenai hubungan sejenis. Bahkan kecil sekali kemungkinannya," ujar Deny, Kamis (22/11).

"Kalau dipandang dari sudut agama, jelas urusan keagamaan itu tidak didesentralisasikan ke daerah, namun masih menjadi kewenangan pusat. Begitu pun dari sudut pandang kesehatan, juga masih bias untuk bisa menarik persoalan hubungan sejenis menjadi sebuah norma tertulis. Jadi sangat tidak mungkin akan bisa dibuat Perda soal itu (LGBT)," beber Deny.

Merunut informasi yang sempat ia dapatkan, pemerintah pusat besar kemungkinan akan memasukan masalah hubungan sejenis dalam pembahasan RUU KUHP. "Kemungkinan justru akan masih ranah pidana. Sebab informasi yang kami dapatkan, persoalan hubungan seks menyimpang konon akan dimasukkan dalam pasal RUU KUHP. Namun sampai detik ini masih memunculkan perdebatan," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO