Penilaian menggunakan parameter yang meliputi 4 dimensi yakni aspek informasi hukum, dimensi implementasi hukum, akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Susy menjelaskan, di Jawa Timur baru ada 72 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah diresmikan. Namun jumlah ini masih sedikit dibanding jumlah keseluruhan desa yang ada yakni sekitar 8.675 desa dari 38 kab/kota.
"Kami kerja keras untuk meningkatkan jumlah ini, sehingga berdasar penilaian yang dilakukan, diusulkan 74 desa serta 38 kelurahan dari 29 kab/kota yang memenuhi kriteria dan disetujui,” jelasnya.
Susy juga menyebutkan secara rinci nama-nama daerah yang mendapat penghargaan. Antara lain Kab. Trenggalek sebanyak 28 desa dan 1 kelurahan, Kota Malang 25 kelurahan, Kab. Mojokerto 6 desa, Kab. Tulungagung 4 desa dan 1 kelurahan, Kab. Lamongan 4 desa, dan Kab. Situbondo 4 desa.
Kemudian Kab. Sampang 4 desa, Kab. Tuban 3 desa, Kota Kediri 3 kelurahan, Kab. Blitar 3 kelurahan, Kab. Jombang 3 desa, Kab. Magetan 2 desa dan 1 kelurahan, Kota Surabaya 2 kelurahan, Kab. Lumajang 2 desa, Kab. Pasuruan 2 desa, dan Kab. Bondowoso 2 desa.
Serta 1 desa untuk masing-masing daerah yakni Kab. Kediri, Probolinggo, Bojonegoro, Pamekasan, Madiun, Pacitan Ponorogo, Kota Batu, Bangkalan, Sidoarjo, dan Gresik, dengan total keseluruhan sebanyak 112. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News