Inspektorat Bantah Izinkan Penggunaan PJU Bekas, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal

Inspektorat Bantah Izinkan Penggunaan PJU Bekas, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal Tiang PJU bekas diduga sisa bongkaran tiang lampu Gajahmada dan Pahlawan yang belum terpasang. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mekanisme pengunaan tiang bekas dalam dua paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 1.175 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menyeruak. Inspektorat Kota Mojokerto yang namanya diklaim telah memberi izin penggunaan kembali PJU bekas bongkaran jalan Gajahmada dan jalan Pahlawan justru mempertanyakan motivasi di balik penggunaan tiang tersebut.

"Ada mekanisme kalau mau menggunakan tiang bekas bongkaran tersebut, salah satunya harus melalui proses lelang barang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Red). Apakah ada izin dari kita terhadap penggunaan tiang bekas? Nggak ada tuh kita mengetahui atau apa. Jangan-jangan itu abal-abal," kata Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Aknan, Kamis (15/11/2018).

Dihubungi melalui sambungan telepon, mantan Kepala BKD tersebut justru mempertanyakan balik proses izin darinya. "Mana pengajuannya, ada hitam diatas putihnya nggak? Saya tegaskan soal penggunaan tiang tersebut apakah atas izin Inspektorat, saya katakan nggak ada," tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap penggunaan kembali aset daerah harus melalui sejumlah mekanisme. "Mekanismenya melalui lelang. Nanti KPKNL yang menentukan atau menaksir nilai barang tersebut, apalagi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Setelah ada lelang aset, baru diajukan lelang umum melalu ULP untuk proyek selanjutnya," terangnya.

Sebelumya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU, Ulfa Khafidah mengungkapkan jika penggunaan tiang bekas dalam proyek PJU di jalan raya Gunungsari-Meri dan jembatan Rejoto atas seizin Inspektorat dan BPPKA. "Untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok," tandasnya.

Dalam proyek PJU bekas di Kedungsari dan Kelurahan Meri saja DLH mematok sebesar Rp 507.797. 184. Sedang untuk paket yang sama bagi jembatan Rejoto dan jalan raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang Selatan, angkanya tak main-main, Rp 667.873.791 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender yakni PT Topida.

Penggunaan besi bekas dalam proyek itu kini juga dipersoalkan Dewan setempat.

"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD, dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini akan kami gelar sidak untuk memastikan kondisi di lapangan," tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO