Terbukti, dari pantauan awak media terdapat ratusan pengendara yang terkena tilang, lebih banyak dari segi administratif yaitu surat-surat, pengendara dibawah umur, dan pengendara yang belum memiliki SIM.
Bagi pelanggar tersebut dikenakan sanksi tilang dengan sidang ditempat, yang langsung di proses oleh hakim dan juga kejaksaan sehingga bisa segera di putuskan.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan kali ini juga adanya petugas Samsat yang ikut bergabung, bilamana ada pajak yang mati bisa langsung diarahkan untuk membayar pajak kendaraannya.
Salah satunya Afira (26), warga Kecamatan Pakisaji yang terkena sanksi tilang akibat kelalaiannya tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa STNK
“Saya tadi dalam perjalanan dari rumah mau kerja, tiba-tiba dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Saya lupa tidak membawa STNK, akhirnya terpaksa deh saya ditilang,” ungkapnya dengan penuh penyesalan. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




