Dispendukcapil Belum Laksanakan Kebijakan Penghapusan Surat Pengantar untuk Pengurusan Adminduk

Dispendukcapil Belum Laksanakan Kebijakan Penghapusan Surat Pengantar untuk Pengurusan Adminduk Ilustrasi

- E-KTP baru:

Cukup KK.

- Perubahan e-KTP:

Butuh KK dan surat keterangan pindah.

- Akta kelahiran:

Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

- Akta kematian:

Hanya butuh surat kematian. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO