- E-KTP baru:
Cukup KK.
- Perubahan e-KTP:
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
- Akta kelahiran:
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
- Akta kematian:
Hanya butuh surat kematian. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News