Pemkot Mojokerto Perketat Sistem Total Coverage, Minimal 1 Tahun Masuk Database

Pemkot Mojokerto Perketat Sistem Total Coverage, Minimal 1 Tahun Masuk Database Christiana Indah Wahyu

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mulai memperketat layanan pengobatan gratis bagi warganya. Warga baru boleh menikmati sistem pengobatan gratis yang disediakan pemda minimal satu tahun setelah masuk dalam database Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya ini diyakini Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menjaga efektivitas sistem pemberian layanan pengobatan gratis Total Coverage yang selama ini telah berjalan. "Sekadar mengingatkan, warga Kota Mojokerto baru bisa memanfaatkan sistem pengobatan gratis setelah satu tahun tercover dalam database JKN, atau terhitung per 31 Desember 2016. Langkah ini kita ambil karena ada kecenderungan program kita sering dimanfaatkan oleh orang luar (Kota Mojokerto, Red)," papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, (31/10) kemarin.

Menurut Kadinkes, warga baru Kota ini tidak serta merta dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai media berobat gratis di fasilitas kesehatan yang ada. "Jika mau turut dalam program Total Coverage mereka harus terlebih dahulu mengantongi surat keterangan domisili dari RT/RW, selanjutnya dibawa Lurah dan diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi. Satu tahun kemudian baru mereka baru dapat layanan berobat gratis setelah lolos verifikasi," terangnya.

Menurut Kadinkes, dengan kebijakan baru tersebut maka sistem ini akan tepat sasaran. "Ini adalah langkah antisipasi saja. Dan agar program ini berjalan efektif," paparnya.

Meski telah berjalan, sejumlah warga yang berniat mendapatkan program pengobatan gratis seringkali kecele karena ditolak mendapatkan pengobatan gratis. "Ada yang kecele, seringkali orang mengatakan ditolak oleh pelayanan karena tidak masuk database. Namun dengan gencarnya sosialisasi maka tidak ada lagi alasan mereka ditolak berobat gratis ke RS. Dan kalau kurang dari satu tahun, mereka harus membayar sendiri," katanya.

Hingga kini, jumlah peserta program Total Coverage Pemkot Mojokerto mencapai 55 ribu peserta. Mereka mendapatkan fasilitas pengobatan gratis khusus untuk kelas III, tidak boleh naik kelas.

Kadinkes mengatakan, mereka yang dicover adalah yang tidak punya dari PPU, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan bagi tidak mampu membayar sendiri.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi mendukung langkah efisiensi yang diterapkan Dinas Kesehatan. "Program ini bagus, dan kami berharap pengetatan ini akan membuat pelayanan pengobatan gratis bagi warga Kota Mojokerto lebih maksimal," tandasnya.

Karena program pengobatan gratis ini, kata dia, Kota Mojokerto jadi magnet bagi warga lainnya. "Program ini kan menggiurkan, maka kami juga khawatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO