Pelaku saat dirilis di Mapolres Bojonegoro.
"Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara menjajikan kepada korban bisa mempercepat proses pengajuan izin penambangan pasir di P2P Provinsi Jawa Timur melalui jalur khusus. Dari situ tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban," terangnya.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya 5 buah kartu ATM, dua buah handphone, sejumlah uang tunai, kartu nama mirip anggota Polri, dan sebuah pistol lengkap dengan sejumlah pelurunya.
Selain itu, dua mobil mewah jenis Toyota Camry dan Honda Mobilio turut diamankan. Dua mobil tersebut bukan milik pribadi korban, tetapi milik rental.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu juga kita amankan saat penangkapan di kamar kosnya saat itu," tambah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzulqornain.
Atas perbuatannya tersebut, Arif dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 117 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka juga melanggar pasal kepemilikan senjata api tanpa izin. Jadi tiga pasal, hukumannya diatas lima tahun penjara hingga ancaman hukuman mati," tegas Kasat Reskrim. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




