Minimalisir Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Dakgar

Minimalisir Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Dakgar Petugas ketika hendak menghentikan mobil yang melanggar batas kecepatan di exit tol Waru Gunung.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kecepatan berkendara di ruas jalan tol sebenarnya sudah dibatasi. Yakni kecepatan minimum 60 kilometer per jam, sementara itu kecepatan maksimal 100 kilometer per jam. Namun pada kenyataannya jarang pengguna jalan tol mematuhi peraturan tersebut.

Untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol, Direktur Lalu Lintas melakukan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) tindakan represif terhadap para pengendara bermotor. Kegiatan tersebut diadakan di gate Waru Gunung dipimpin langsung oleh Dirlantas Kombes Pol Heri Wahono didampingi oleh Kasubdit Gakkum AKBP Much. Budi Hendrawan, Kasat PJR AKBP Bambang Sukma Wibowo.

Turut mendampingi, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, dan Kanit PJR Surabaya - Mojoketo AKP Lamudji.

Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra Setyadi, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan di ruas jalan tol. Sebab selama ini para pengguna jalan tol sering melebihi batas kecepatan maksimal.

"Saat ini masih banyak para pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal," cetus Dhyno kepada saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (16/10).

Dhyno menambahkan, pelanggaran batas kecepatan sudah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka pihaknya terus akan memantau dan mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan tersebut.

"Alangkah baiknya para pengendara yang melintas di jalan mematuhi aturan yang ada, dan saling menghormati sesama pengendara," tambah Dhyno.

Dhyno menjelaskan, untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan maksimum di jalan tol tersebut, polisi lalu lintas menggunakan sebuah alat pengukur kecepatan. Alat ini berbentuk kamera digital yang dinamakan Speed Gun. Dengan menggunakan alat ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan.

"Kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol khususnya Surabaya - Mojokerto," pungkas Dhyno. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO