Mantan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin angkat bicara terkait kasus surat panggilan palsu kepada Bupati Blitar Rijanto dan seorang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.
Jasin menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan pada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto. Surat panggilan yang diterima Rijanto kata Jasin, tidak disertai bukti awal. Bukti awal yang dimaksud adalah terkait kasus apa bupati dipanggil untuk diperiksa. Misalnya kasus mark up anggaran pengadaan barang, harus disebutkan mark up-nya berapa harga aslinya berapa.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
"Yang paling menyolok sebenarnya bisa dilihat dari fisik suratnya. Harusnya kan pakai lambang garuda, bukan hanya logo KPK berwarna merah hitam di pojok kiri," papar Muhamad Jasin saat menyampaikan materi dalam Sarasehan Membangun Tata Pemerintahan yang Baik di Pendapa Kabupaten Blitar, Selasa (16/10).
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama ini menjelaskan, mekanisme pengiriman surat panggilan KPK juga berbeda. Surat panggilan pemeriksaan KPK dikirim dan disampaikan kepada yang bersangkutan oleh tim dari KPK. Bukan melalui kurir maupun pos.
"KPK tidak pernah memakai kurir. Ada tim sendiri yang memang bertugas mengirimkan surat panggilan. Karena ini kan rahasia dan jika memakai kurir berisiko hukum," tegasnya.
Muhamad Jasin mengimbau agar jika ada pejabat publik yang menerima surat pangilan pemeriksan palsu seperti yang dialami bupati Blitar, untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




