Razia Pekat, Dispol PP Gresik Amankan PSK dan Puluhan Miras

Razia Pekat, Dispol PP Gresik Amankan PSK dan Puluhan Miras Petugas Dispol PP saat amankan PSK dari warung remang di Samaleak Kedamean, Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik kembali merazia warung remang-remang di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean dan Desa Hendrosari Kecamatan Menganti, Senin (15/10/2018). Razia tersebut gelar untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) di warung remang-remang Samaleak dan puluhan miras di 2 lokasi.

Kepada BANGSAONLINE.com, Kepala Dinas Abu Hasan menyatakan, bahwa wanita yang diduga PSK dan pemilik warung yang menyediakan miras diamankan ke kantor Satpol PP. "Mereka kami proses sesuai peraturan Perundang-undangan berlaku. Mereka akan dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan serta denda maksimal Rp 3 juta jika terbukti melanggar Perda. Mereka juga akan dikirim ke panti rehabilitasi Dinas Sosial," ujarnya.

Abu Hasan menjelaskan, razia dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, dan Perda Nomor 15 tahun 2002 Jo Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang larangan miras.

"Razia juga sebagai tindak lanjut atas komitmen Pemkab Gresik  yang ingin membersihkan prostitusi. Bapak Bupati Sambari Halim Radianto ingin menciptakan suasana Gresik Kota Wali dan Kota Santri serta bersih dari segala bentuk prostitusi," urainya.

"Kami akan intens merazia tempat-tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dan penjualan miras," pungkas mantan Kepala Pelaksana BPBD ini. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO