AKP Sumono, Kapolsek Sukodono, menunjukkan tersangka dan barang bukti.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sukodono kembali mengungkap kasus penggelapan. Kali ini, Rabu (10/10), jajaran Polsek Sukodono berhasil menggulung pelaku dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Tim Unit Reskrim Polsek Sukodono meringkus Cakti Oktaviani, warga Kalijaten Timur RT 13 RW 03 Kecamatan Taman, Sidoarjo," jlentreh AKP Sumono, Kapolsek Sukodono.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Wanita 22 tahun itu dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sehingga terpaksa harus meringkuk di jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Cakti Oktaviani dibekuk lantaran terbukti telah menggelapkan unit sepeda motor Honda Vario 125, nopol S 6774 QD, milik korban bernama Siti Luluk Aslukah (21) warga Dusun Selorejo Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




