JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setiyono bungkam ketika ditahan KPK. Dia ditahan dalam status sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Pasuruan.
Dikabarkan bahwa Setiyono keluar dari KPK pukul 11.25 WIB, Jumat (5/10/2018). Setiyono terlihat memakai rompi berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.
BACA JUGA:
- Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Didampingi sejumlah petugas KPK, Setiyono hanya bungkam ketika berjalan menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi.
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News