KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya

KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya Wali Kota Pasuruan Setiyono saat digelandang menuju gedung KPK.

Pukul 10.30 WIB

Tim mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal.

Empat orang di antaranya yaitu MB, WTH, DFN dan SET kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB.


Konstruksi Perkara

Diduga SET menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya;

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya (menggunakan istilah: Trio Kwek-Kwek) dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu:

Tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi

Tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta

Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair

Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: “_ready mix_” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek dan “Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota;

Febri Diansyah menambahkan, pasal yang disangkakan pada pihak yang diduga pemberi (MB), disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Sebagai pihak yang diduga penerima (SET, DFN dan WTH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO