Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Narkoba Kiriman Luar Negeri

Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Narkoba Kiriman Luar Negeri Petugas menunjukkan barang bukti paket narkoba yang berhasil diamankan.

"Karena lewat X-Ray dapat diketahui barang di dalam paket yang dikirim itu," jlentrehnya.

Tersangka, kata Budi, bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu dijerat pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya mulai 5 tahun penjara, pidana seumur hidup, dan hukuman mati.

"Kami salut kinerja Custome Narcotic Team (CNT) yang berhasil mengungkapkan kasus ini," paparnya.

Sementara penanganan perkara ini diserahkan ke Kasubdit III dan Kasubdit I Direskoba Polda Jatim untuk pengembangan penyidikannya.

"Karena tersangka masih DPO, perkara pengembangan penyidikan kami serahkan ke Ditreskoba Polda Jatim," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO