Teirindikasi Tidak Netral, Bawaslu Sampang Panggil 11 Kepala Desa

Teirindikasi Tidak Netral, Bawaslu Sampang Panggil 11 Kepala Desa Tiga Kepala Desa saat berfoto dengan paslon nomor 1.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Untuk mengawasi netralitas pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tanggal 27 Oktober 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mulai melakukan penertiban terhadap Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta Kepala Desa.

Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang telah melakukan pemanggilan secara khusus kepada sebelas Kepala Desa se-Kabupaten Sampang yang terindikasi tidak netral dengan berfoto bersama Paslon No. 1 H. Slamet Junaidi.

Surat undangan pemanggilan tersebut tertuang pada nomor surat 242/BAWASLU-PROV.JI-23/IX/2018 dengan dasar UU No. 10 tahun 2016 atas perubahan UU No. 1 tahun 2015 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014, Peraturan Bawaslu No. 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, anggota TNI dan Polri.

Salah satu undangan pemanggilan yang beredar luas di media sosial ditujukan kepada Kepala Desa Mlakah Kecamatan Jrengik H. Purnomo.

Tujuan pemanggilan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang meminta keterangan dan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dengan berfoto bersama Calon Bupati Sampang No. 1 (H. Slamet Junaidi).

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, S.HI membenarkan adanya pemanggilan 11 kepala desa tersebut. Dari sebelas Kades yang dipanggil, hanya sembilan Kades yang memenuhi panggilan Bawaslu Sampang.

"Benar mas, kami panggil sebelas Kades. Cuma yang datang baru sembilan. Selain itu, kami juga minta keterangan tim tiga Paslon untuk memberikan tanggapan, sebelum ada keputusan dari Bawaslu Sampang," ucapnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO