Buron Dua Pemuda Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk

Buron Dua Pemuda Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Dua pelaku dan barang bukti.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pemuda pelaku penjambretan, setelah beberapa bulan dalam pencarian.

Pelaku tersebut ialah Imam Syafiul Anam (20) warga Dusun Kesamben Timur Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan temannya Angga Eka Pratma (18) warga Dusun Kalipang, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Sabtu (15/9) sore.

Pelaku dilaporkan oleh Nanda Fidyah Suwaraswati (18), dan SU (16) warga Dusun Randekan, Desa Soko, Kecamatan Tikung. Mereka dilaporkan karena telah merampas barang miliknya dengan paksa, ketika dalam perjalanan menuju ke sekolahnya yang terletak di Jalan Veteran.

Kasus itu terjadi, Minggu (21/01) sekitar pukul 04.15 WIB, saat korban berangkat dari rumah berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sekolahan. Namun sebelum sampai di kota Lamongan, korban terlebih dahulu menjemput temannya di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan.

Ketika dalam perjalan tersebut, korban dihadang 2 dua pemuda yang mengendarai sepeda motor ninja, sedangkan pelaku yang dibonceng langsung turun mendatangi korban, serta memaksa korban mematikan kendaraannya.

Setelah itu pelaku melancarkan aksinya dengan merampas barang milik korban yang berupa satu buah handphone merek Vivo dan uang tunai Rp 150.000. Merasa berhasil melakukan aksinya dengan mulus, pelaku kemudian melarikan diri.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing, yakni di wilayah Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku juga pernah melakukan aksi serupa di jalan Veteran Lamongan, pada Agustus (23/8) lalu, dan berhasil menggasak satu buah handphone merek Xiaomi. "Satu buah handphone merek Xiaomi warna gold dan satu buah handphone merek Vivo warna putih, diamankan sebagai barang bukti," pungkas Norman menegaskan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO