Di Banyuwangi Banyak Ditemukan STNK Kendaraan Plat Merah yang Mati

Di Banyuwangi Banyak Ditemukan STNK Kendaraan Plat Merah yang Mati (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Banyuwangi D Alit Siswanto.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Banyak aset inventaris kendaraan plat merah milik pemerintah Banyuwangi yang sudah mati dan belum diurus perpanjangan dan pajaknya. 

Dalam pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, kendaraan mobil maupun motor yang menjadi investaris kantor instansi pemerintah ini banyak yang sudah mati surat kendaraannya dengan jangka waktu yang bervariatif. Ada yang satu tahun, dan dua tahun lebih juga ada. 

Dan anehnya, pihak instansi yang memiliki inventaris kendaraan itu tidak pernah mengajukan proses pengurusan perpanjangan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang nantinya langsung dilanjutkan ke samsat. Lebih santainya lagi, semua kendaraan itu masih dipakai untuk transportasi tugas oleh petugas PNS di setiap kantor instansi pemerintahan di Banyuwangi.

Selain mobil dan motor, juga ada aset kendaraan seperti truk tangki air yang dipakai untuk menyiram tanaman kota, plat nomornya juga mati tanpa diurus dengan jangka waktu hampir sepuluh tahun. Truk tangki itu masih asik melenggang di jalanan Kota Banyuwangi.

Padahal di tahun ini, pemda lagi gencar-gencarnya menertibkan para pengusaha kuliner yang curang membayar pajak 10% konsumen yang diterapkan melalui teks monitor. Sedangkan, pemda sendiri tidak memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh membayar pajak.

Saat di konfirmasi di kantornya, Senin (10/9/2018), terkait banyaknya surat kendaraan plat merah yang mati dan tidak diurus, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Banyuwangi D Alit Siswanto mengaku tidak tahu inventaris kendaraan mana saja yang suratnya mati.

"Seharusnya pihak SKPD pengguna investaris kendaraan yang lebih aktif melaporkan ke pihak kami. Padahal sudah kami konfirmasikan ke semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait proses pengajuan perpanjangan surat kendaraan inventaris tersebut. Tetapi kenyataannya masih banyak yang bandel tidak mau melaporkan ke pihak kami," katanya kepada BANGSAONLINE.com.

Kabid yang akrab dipanggil Alit ini juga menjelaskan bahwa benar, semua aset inventaris kendaraan seperti motor, mobil, dan truk yang surat kendaraannya mati akan diuruskan oleh BPKAD. 

"Tetapi, pihak instansi yang bersangkutan harus melaporkan proses pengajuan dulu ke kantor kami dengan membawa dan kendaraannya apabila mengurus perpanjangan surat kendaraan. Nantinya agar kami lebih mudah untuk mengurus ke samsat," jelasnya. (gda/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO