Jawaban Pemkab Terkait Penolakan Warga Terhadap Pj Kepala Desa Blumbungan

Jawaban Pemkab Terkait Penolakan Warga Terhadap Pj Kepala Desa Blumbungan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan akhirnya memberikan jawaban atas aksi warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang menolak pengangkatan Pj Kepala Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Imam Muttaqin mengatakan, tidak semua usulan masyarakat bisa langsung diterima oleh Pemkab. Menurutnya, Pj Bupati memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk langsung Pj Kades jika memenuhi syarat.

"Sesuai undang-undang, ada dua syarat untuk Pj Kades, yaitu harus ASN Pamekasan, dan minimal memahami bidang kepemimpinan dan pemerintahan," ungkapnya.

Menurutnya, Pj Bupati tidak harus terfokus pada usulan, mengingat Pemkab memiliki kewenangan mutlak sesuai Undang-undang. "Jadi, mestinya masyarakat bisa menerima Pj Kades yang telah ditunjuk oleh Pj Bupati Pamekasan selama itu sesuai prosedur," pungkasnya.

Sebelumnya, Suhrah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blumbungan menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Desa Blumbungan menolak Pj Kades yang diangkat oleh Pemkab Pamekasan. Penolakan itu dibuktikan dengan penandatanganan surat oleh warga.

"Surat tersebut kami antarkan ke kantor DPRD pada hari Senin kemarin. Saya bersama perwakilan warga sudah ke sana, namun kami kecewa karena tidak satu pun anggota DPRD yang bisa kami temui," keluhnya, Rabu (5/9).

Suhrah menuturkan bahwa warga sejatinya mengusulkan figur yang pantas dan pas untuk menjabat Pj di desanya. "Kami merasa kecewa karena figur yang pantas dan sudah kami ajukan malah diabaikan dan pemkab justru mengangkat figur lain," ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar Pemkab bisa mendengarkan aspirasi masyarakat Blumbungan terkait surat penolakan tersebut. "Kami hanya berharap kemauan masyarakat desa bisa didengar," tegasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO