LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan Erfan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I di Jalan Soemargo Lamongan, Rabu (5/9) sore.
Seperti diketahui, Ervan terseret dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang belanja dari Telkom senilai Rp 150 juta.
BACA JUGA:
- DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
- Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
- Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
- Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Menurut ketetangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erfan pernah diperiksa dua kali dalam penyelidikan, namun hanya sebagai saksi. Namun, untuk kali ini Erfan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunggu pemeriksaan lagi.
Tersangka sendiri saat pemeriksaan kali ini didampingi penasehat hukum Solahudin S Bagus. Erfan datang di kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.23 WIB dengan memakai baju seragam ASN warna putih setelan celana hitam.
Kedatangan Erfan lepas dari pantauan wartawan. Ia langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus di lantai dua. Di ruangan itu Erfan dicecar berbagai pertanyaan seputar keterlibatanya atas dugaan korupsi ini.
Sementara di sekitar kantor Adhiyaksa ini, baik di lantai satu atau dua, jaksa dan para Kasi terlihat sibuk mondar mandir keluar masuk ruangan Kepala Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.