Terancam Penjara, Notaris Wadul MA

Terancam Penjara, Notaris Wadul MA Steven, pengacara Theresia, menunjukkan surat pengaduan yang dikirimkan ke MA. foto: nur faishal/Bangsa Online

SURABAYA (bangsaonline) - Theresia Pontoh, seorang notaris yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, wadul ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengadu karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Steven Halim, penasihat hukum Theresia, menyampaikan itu kepada wartawan di Surabaya, Kamis (11/9/2014). Dia menjelaskan, surat pengaduan bernomor 03/9/SHL/2014 itu telah disampaikannya ke MA. Surat ditujukan kepada Wakil Ketua MA Bidang Judisial, Ketua Muda Pidana MA dan Ketua Muda Pengawas MA.

Steven menerangkan, surat dikirim sebagai upaya kliennya untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Menurut dia, alasan hakim tidak mengabulkan permohonan kliennya tidak beralasan. "karena jelas klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, karena faktanya 2 sertifikat telah disita Penyidik," ujar alumnus Ubaya itu, Kamis (11/9/2014).

Theresia, lanjut Steven, juga tidak mungkin melarikan diri, apalagi profesi notaris/PPAT masih dilakoni hingga sekarang. "Sudah tentu alamat kantor dan rumah klien saya jelas," tandas pengacara berkantor di Surabaya itu.

Selain soal penangguhan penahanan, dengan surat yang dikirimkan Steven juga berharap MA mengawasi proses sidang yang menjerat kliennya. Dia ingin sidang berjalan adil dan fair. "Sehingga klien kami dapat diperiksa dan diadili secara fair berdasarkan normatif yang berlaku," kata Steven.

Sebelumnya, Theresia Pontoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan akta jual beli tanah dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh penyidik Polda Papua di Jayapura. Kasus terjadi 9 Juli 2013 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pada 9 Juli 2013, yang melaporkan notaris Theresia Pontoh karena dampak dari batalnya jual beli tanah antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku pemilik tanah. Theresia dipakai Rudi sebagai notaris yang mengurus akta jual beli tanah tersebut.

Steven menjelaskan, jual beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan kliennya karena karena tidak ada bukti PBB. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual beli tanah tersebut. Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia. Steven menyayangkan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Karena klien saya melaksanakan tugasnya sebagai notaris sesuai prosedur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO