TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan hukum di bidang kenotariatan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan mengadakan pertemuan dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Senin (5/8/2024).
Kadiv Yankumham Jatim, Dulyono, bertemu dengan para notaris yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPDN Tulungagung, Sri Areni.
BACA JUGA:
- Gubernur Jatim Sebut Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis untuk Jamin Kepastian Hukum Masyarakat
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Menurut Sri, ada lima masalah utama yang sedang dihadapi oleh MPDN Tulungagung dan Trenggalek.
Salah satu masalah tersebut adalah adanya notaris yang memasang papan nama dengan bentuk dan ukuran yang tidak sesuai aturan. Hal ini berpotensi melanggar pasal 3 ayat 9 tentang kode etik notaris.
"Selain itu, ada juga minuta yang tidak dibendel yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Sri.
Sri juga menambahkan bahwa ada pengajuan notaris pengganti karena cuti menjalankan jabatan lain yang tidak sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, ada juga masalah tata cara pengajuan saksi ahli dari notaris yang merupakan anggota majelis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




