GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinkes Gresik dr. M. Nurul Dholam terkait kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) program BPJS tahun 2016-2017.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam minggu-minggu ini. Sebelumnya, Nurul Dholam sudah menjalani pemeriksaan sebagai saki, Kamis (16/8/2018) lalu.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Diungkapkan Pandoe, dari pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi baik Kepala maupun Bendahara Puskesmas, ternyata pemotongan Jaspel terjadi pada semua Puskesmas. "Ini yang terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab dan terlibat," paparnya, Kamis (16/8) lalu.
"Penyidik menemukan alat bukti dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel lebih dari Rp 500 juta tersebut. Untuk memastikan berapa penyimpangannya, Kejari Gresik melibatkan tim auditor baik dari internal (dalam Kejari) maupun eksternal," paparnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menambahkan jika pihaknya sangat hati-hati untuk menentukan tersangka. "Kehati-hatian ini untuk mencegah terjadinya sidang praperadilan," katanya.
"Kejari harus ekspos internal dulu. Setelah itu, baru bisa menetapkan tersangka. Nantinya, kalau kami memerlukan keterangan saksi-saksi lagi akan dilakukan pemanggilan. Biarkan kami bekerja sesuai tahapan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News