Dua Advokat Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun

Dua Advokat Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun Novriadi Andra, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang advokat dari Malang terdakwa kasus makar dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/08). Kedua advokat itu yakni Shandy Iriawan (45) warga Sawojajar 2 Pakis Kabupaten Malang, dan Hariyanto (39) warga Jl. Gunung Agung, Sukun Kota Malang.

Sebelumnya, keduanya diamankan karena mendukung perbuatan makar terhadap pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Kasus yang terjadi beberapa tahun lalu itu melibatkan Mujaiz dan Suyanto yang saat ini menjadi buronan. Dalam kasus itu, Mujaiz mengaku sebagai Presiden RI, sedangkan Suyanto sebagai Kapolri.

Keduanya saat ini mendekam di LP Lowokwaru Malang sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra, SH, MH, mereka berdua dijerat pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP. "Yang memberatkan mereka ada 3 hal, di antaranya mengganggu stabilitas keamanan negara, menjadi atensi publik, serta meresahkan masyarakat," terang Novriadi.

"Sementara, Mujaiz dan Suyanto sendiri berstatus buronan negara atau DPO (daftar pencarian orang). Sidang lanjutan diagendakan minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan)," tukasnya.

Terpisah, M. Khalid Ali, SH, MH, kuasa hukum Shandy dan Hariyanto menilai bahwa pasal 107 yang dijeratkan JPU kepada dua kliennya tidak memenuhi syarat.

"Hal itu saya pastikan, karena berdasarkan keterangan 3 orang saksi di persidangan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, secara jelas mengatakan tidak ada perbuatan yang mengarah kepada perbuatan makar," ucap Khalid. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO