Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Empat Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Bangil, Kraton, Purwosari dan Beji yang diajukan Pemkab Pasuruan yang diajukan evaluasi ke Pemprov Jatim sekitar 3,5 tahun silam belum membuahkan hasil. Pihak provinsi menilai draft tersebut belum sempurna dan perlu di lakukan perbaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai rapat Banmus pada Senin (13/8) membenarkan hal tersebut. Politikus PKB ini mengatakan bahwa secara substansi 4 Raperda yang diajukan Pemkab Pasuruan ke provinsi memang tidak ada yang menyalahi aturan, hanya saja pihak provinsi meminta dilakukan perbaikan administrasi.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
“4 Raperda RDTR yang dilakukan evaluasi bukan ditolak oleh pihak Provinsi, tapi mereka meminta dilakukan penyempurnaan secara administrasi,“ jelasnya.
Ia menambahkan, begitu mendapat surat dari pemprov, pihak pimpinan dewan langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat Bamnus yang intinya akan melakukan penjadualan pembahasan 4 Raperda tersebut. Langkah cepat tersebut dilakukan karena pihak pemprov memberikan penyempurnaan paling lambat 1 minggu sejak surat diterima Pemkab Pasuruan.
“Kita akan secepatnya membahas dengan eksekutif. Raperda itu Kita ajukan lumayan lama sekitar 3,5 tahun oleh Pansus DPRD,“ imbuhnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




