Terpisah, Kepala SDLB Negeri Tuban Hendro Yulianto menampik kalau Gema diputus kontraknya gara-gara yang bersangkutan melanjutkan studinya. Ia mengungkapkan bahwa Gema memutuskan keluar dari sekolah atas kemauannya sendiri, bukan karena pihak sekolah.
"Siapa yang diputus kontrak, tidak ada itu," bantahnya.
Hendro juga mengungkapkan jika Gema kuliahnya setiap waktu, sehinga tidak bisa menyesuaikan jadwal sekolah. "Jalan yang terbaik bagi GTT yang mengabdi setahun itu adalah dengan keluar dulu," jelasnya.
Sementara itu, SDLB Negeri Tuban sendiri memiliki sembilan GTT. Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim sudah turun langsung untuk lima GTT termasuk untuk Gema. Sedangkan lainnya SK ditandatangani oleh Kepsek.
Gema pertama kali mengajar sebagai tenaga sukwan di SDLB Negeri terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2017, sesuai SK Kepsek SDLB N nomor: 424/31/414.042.001.51/2017. Ditambah Surat Tugas dari Kepsek Hendro Yulianto, kepada Gema nomor: 800/09/414.042.001/2018. Di mana surat tugas ini berlaku mulai 2 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018.
Sementara SK dari Gubernur untuknya, bernomor:188/669/KPTS/013/2017, tentang penugasan GTT pada SMAN, SMKN, dan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus negeri Pemprov Jatim tahun anggaran 2017.(wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News