Kuras Harta Benda Majikannya, Dua Orang asal Kanor Bojonegoro Dikecrek Polisi

Kuras Harta Benda Majikannya, Dua Orang asal Kanor Bojonegoro Dikecrek Polisi Polres Bojonegoro memamerkan tangkapannya di depan awak media.

Kapolres menyebut, barang yang dicuri kedua pelaku diperkirakan mencapai Rp 300 juta rupiah. Dia juga menyebutkan, jika pelaku AG sebenarnya orang yang dipercaya untuk menjaga rumah.

"AG sudah tiga tahun menjadi penjaga rumah korban. Sementara aksi pencurian ini dilaporkan oleh istri korban," paparnya.

Kapolres menambahkan, bahwa kedua tersangka juga sempat mencoba menghilangkan jejak usai melakukan pencurian. AG dan SN mengganti kunci kamar yang sudah dirusak dengan kunci pintu baru.

"Dari tidak bisa dibukanya pintu kamar itulah, istri almarhum Andi Tjandra curiga. Kemudian melapor ke Polres Bojonegoro, dan dilakukan penangkapan," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO