MW didampingi petugas Lapas Kelas II B Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak pernah terpikirkan di benak MW (26) bahwa dirinya harus melahirkan seorang anak saat dirinya masih menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban.
Di dalam kamar seluas 4 meter persegi itulah, Riski Ramadhon, sang anak, mengisi hari-hari pertamanya hidup di dunia. Riski yang masih berusia 1,5 bulan itu harus berdesak-desakan bersama 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain yang senasib dengan ibu kandungnya di dalam kamar wanita Blok E nomor 1 A.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Ia terpaksa menerima getah dari kesalahan yang dilakukan oleh ibunya. Riski memang harus tetap bersama ibunya karena di umurnya yang baru 90 hari membutuhkan asupan ASI.
"Namanya anak mas, ya gimana lagi tetap dirawat dengan baik. Alhamdulillah tidak pernah rewel, teman-teman WBP lain dan petugas juga ikut membantu merawat," kata MW kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/7).
Wanita asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya terkungkung di tahanan apabila nantinya bebas. Ia bertekad menggunakan bekal pelatihan yang sering diikuti selama melewati masa tahanan, seperti menjahit dan membatik, sebagai modal dalam membuka usaha sendiri.
"Tidak pingin mengulangi lagi mas, sudah tiga kali ini masuk tahanan. (Nanti jika bebas, red) Akan membuka usaha kecil-kecilan," bebernya sambil mengusap air mata yang tak mampu ia tahan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




