Pemkab Sidoarjo Daftarkan Aplikasi Pelayanan Publik ke Kominfo

Pemkab Sidoarjo Daftarkan Aplikasi Pelayanan Publik ke Kominfo SOSIALISASI: Diskominfo mensosialisasikan pendaftaran layanan sistem elektronik atau aplikasi pelayanan publik online, Kamis (19/7). Foto: ist

SIDOARJO, BANGSONLINE.com - segera mendaftarkan aplikasi pelayanan publik ke Kominfo. Hal itu guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

Aturan ini disosialisasikan ke OPD terkait di lingkungan Pemkab oleh Dinas Kominfo Sidoarjo, di Aula Delta Karya, Kamis (19/7). Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kissowo Sidi.

OPD yang ikut sosialiasi merupakan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta seluruh Puskesmas di Sidoarjo.

"Pendaftaran ini untuk mengetahui kapasitas masing-masing sistem yang telah diimplementasikan di lingkungan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten maupun kota.

Suka tidak suka, kita memasuki era IT di mana saat ini semua sektor, baik itu sektor pemerintah memakai e-government,” ucap Kissowo.

Kepala Diskominfo Siswojo menambahkan Pendaftaran Sistem Elektronik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Harapannya, mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Hal tersebut akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

Kabid Pengembangan Informatika Diskominfo Muhammad Rofik menambahkan, aplikasi berbasis pelayanan publik wajib didaftarkan. Saat ini sudah 13 aplikasi pelayanan publik unggulan milik OPD Sidoarjo sudah terdaftar di Kominfo. “Inshaalloh di 2018 ini akan kita daftarkan lagi,” jlentreh Rofik. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO