Ari Priambodo, Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan menegaskan kalau bengkel mobil yang berlokasi di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) belum mengantongi dokumen lingkungan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan kroscek oleh bidang tata lingkungan.
"Memang benar kalau bengkel tersebut sudah beroperasi namun tidak atau belum melengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan," ujar Ari Priambodo, Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan yang kemarin berjanji bakal menelusuri keabsahan izin dari bengkel tersebut, Selasa (10/7).
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Pejabat yang lama bertugas di Dinkes ini juga menduga kalau usaha perbengkelan itu juga memunculkan dampak lingkungan. Bukan hanya persoalan lalu lintas, namun juga limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari usaha perbengkelan.
"Kalau soal lalin jelas, masalah parkir kendaraan yang sampai memakan badan jalan. Selain itu, bengkel tersebut juga ditengarai menghasilkan LB3, sebab mereka juga melakukan kegiatan pergantian oli. Ini beberapa hal yang cukup berdampak terhadap lingkungan. Belum lagi dampak yang lain yang masih perlu cek lapangan secara detil," jelasnya pada pewarta usai mengikuti rapat dinas lintas bidang.
Sehingga, Ari mengatakan usaha tersebut masih ilegal. Sebab meskipun pemerintah sudah menghapus ketentuan izin gangguan, namun setiap pelaku usaha yang mengajukan Siup dan TDP, sebelumnya wajib melengkapi dokumen lingkungan.
"Kita lihat dulu, Siup dan TDP mereka berlaku sampai kapan. Kalau sudah habis masa berlakunya, pasti akan dilakukan perpanjangan. Di situlah mereka akan diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan. Bisa jadi Siup maupun TDP bengkel tersebut diterbitkan sebelum ada ketentuan dokumen lingkungan," tandasnya. (yun.rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




