Tetapkan 20 Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Malang: Renovasi Hanya 30 Persen

Tetapkan 20 Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Malang: Renovasi Hanya 30 Persen Lokasi SMAN 1 Malang di Jl. Tugu berdekatan dengan Balaikota, yang akan ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bersama 19 gedung lainnya di tahun 2018 di Kota Malang. foto: istimewa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menetapkan sebanyak 20 gedung bersejarah sebagai bangunan  di tahun 2018. Bangunan bersejarah itu di antaranya gedung sekolah di SMAN 1, 4, dan 3, gedung Balaikota Malang dan beberapa gedung lainnya di sejumlah tempat di Kota Malang.

"Untuk memudahkan langkah tersebut, telah mengambil langkah kebijakan tersendiri. Semisal memberikan kompensasi khusus dan memberlakukan pembayaran pajak PBB lebih ringan," demikian dijelaskan Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung H Buana.

Selain itu, para pemilik bangunan dapat memperoleh haknya ketika mendapat permintaan khusus yang besarannya masih dihitungkan.

"Bisa jadi bukan hanya pendanaan, tapi juga hibah pemeliharaan sebagaimana berlaku di luar negeri. Hal itu menyusul aturan mempertahankan kelestarian warisan bangsa untuk kepentingan masa depan," tambahnya.

Menurut Agung, hal itu perlu disosialisasikan karena Pemkot memiliki kewajiban untuk melestarikan warisan budaya yang ada.

"Untuk itu, pemilik gedung wajib memelihara dan melestarikan bangunannya. Hanya bisa merubah atau merenovasi 30 persennya saja untuk bangunannya. Di luar itu, dilarang merobohkan total," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO