Mediasi Buntu, Ketua LPMK Dinoyo dan Ketua RT Minta Mahasiswa Papua Ikuti Aturan Kampung

Mediasi Buntu, Ketua LPMK Dinoyo dan Ketua RT Minta Mahasiswa Papua Ikuti Aturan Kampung John Giai saat menyampaikan unek-unek dalam mediasi di aula Rupatama Mapolres Malang Kota, Senin (02/07). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang dilakukan Polres Malang Kota terhadap mahasiswa Papua dengan warga Kota Malang, di Aula Rupatama Mapolres Malang Kota berakhir buntu. Permintaan adanya hitam di atas putih, yang diajukan mahasiswa Papua kepada forum mediasi sebagai persyaratan perdamaian nihil terwujud.

Termasuk permintaan Kapolsek Lowokwaru dicopot akibat adanya pembiaran perusakan maupun penganiayaan terhadap beberapa orang mahasiswa juga nihil realisasi.

Terkait hal ini, AKBP. Asfuri Kapolres Malang Kota menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan perihal perusakan dan penganiayaan. "Kalau memang nantinya ada laporan, kita tampung dan kita pelajari. Kalau ada bukti kriminalnya ya kita tindaklanjuti," jelas Kapolres.

Di sisi lain, Ali Mansyur, pemilik rumah kontrakan menandaskan, tidak ingin memperpanjang tersebut.

Sementara Didit Widianto, Ketua RT 3 RW 4 Kelurahan Dinoyo mempersilakan mahasiswa Papua mengemasi barang-barangnya. "Sedikit pun kami tidak menyentuh. Barang tersebut bukan disita tapi diamankan, agar tidak hilang," kata Didit.

"Keberadaan sebagian mereka kami anggap kurang baik di masyarakat, mungkin budayanya berbeda selama ini antara di Papua dan di Malang," tambahnya.

Di sisi lain, Samsul Arifin, Ketua LPMK Kelurahan Dinoyo menyatakan, siap menerima mereka (mahasiswa Papua) dengan catatan mau mengikuti aturan kampung. "Setiap kampung atau daerah memiliki aturan yang mengikat bagi warganya, apalagi warga pendatang," tuturnya.

Sementara Pemkot Malang menyatakan tidak memberikan fasilitas penampungan. "Beda lagi jika tertimpa musibah, maka mesti prihatin dan membantu," ucap Plt. Wali Kota Malang Sutiaji.

Dia berharap, peristiwa tersebut bisa diambil hikmahnya. "Mahasiswa Papua pun hendaknya betul-betul bisa mengikuti aturan daerah, dan kampung pun juga mempunyai aturan kearifan lokal. Beda daerah beda aturan, sehingga setiap orang bisa menyesuaikan dimanapun dia bertempat tinggal. Saling berdampingan, apalagi sudah 9 tahun menempati, menunjukkan kita saling menghormati dan menghargai," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO