Tanya Jawab Islam: Bolehkah Zakat dengan Uang?

Tanya Jawab Islam: Bolehkah Zakat dengan Uang? Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad. Saya mau tanya, saya biasa kasih zakat berupa beras, lalu saya kasih uang berharap bisa membantu sedikit buat beli sesuatu. Lalu bolehkan zakat tersebut? Saya berikan 10 hari/seminggu sebelum Idul Fitri. Terima Kasih Ustad. Wasalammualaikum. (Samsul–Sepanjang)

Jawaban:

Pada dasarnya waktu dalam membayar zakat fitrah yang paling afdhal adalah dilakukan pada waktu terbitnya fajar tanggal 1 syawwal hingga dilaksanakan salat idul fitri. Pendapat ini yang disepakati oleh para Ulama, sebab zakat ini akan benar-benar sesuai dengan tujuannya, yaitu agar tidak meminta-minta pada saat hari raya dan cukup kebutuhan pokoknya.

Ibnu Abbas juga melaporkan sebuah hadis bahwa Rasul bersabda:

زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah”. (Hr. Abu Daud:1609). Hadis ini menunjukkan bahwa membayar zakat fitrah itu adalah sesaat sebelum melakukan salat idul fitri.

Namun, boleh juga membayar zakat sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO