Anwar Sadad. Foto: Gerindra
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah yang diduga milik Anwar Sadad, Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, yang kini anggota DPR RI. Rumah dan tanah milik Anwar Sadat itu disita tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022
Infomasi itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa siang, 24 Juni 2025.
BACA JUGA:
"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan seperti dilansir RMOL.
Menurut Budi Prasetyo, tim penyidik menyita aset milik Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025/
Budi Prasetyo jugaa menginformasikan bahwa KPK telah dua kali memanggil Anwar Saat tapi yang bersangkutan selalu absen alias mangkir. Menurut dia, KPK memanggil Anwar Sadad kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
KPK memanggil Anwar Sadad kali kedua pada Senin, 23 Juni 2025. Namun Sadad mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan. Pada panggilan pertama, Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.
Seperti diberitakan, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




