TUBAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi perkara hukum yang dilakukan pegawai/petugas di lingkungan Perhutani, Perum Perhutani KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bertempat di Perum Perhutani KPH Tuban, Rabu (6/6).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh administrator dan pegawai Asper BKPH dari tiga wilayah KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan.
BACA JUGA:
- Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
- Bersama Perhutani, Dishut Jatim dan Pemkot Kediri Kolaborasi Gelar Reboisasi di Gunung Klotok
- Tinjau Agroforestry Tebu Mandiri, Natalas Ungkap Peluang Pendapatan Perhutani
- Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
Perwakilan Kajari Tuban, Mustofa menjelaskan MoU tersebut diharapkan bisa mengurai perkara yang perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari Tuban. Pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha akan memberi bantuan hukum secara legal terhadap masyarakat kehutanan terkait pengelolaan kehutanan di wilayah BKPH-KPH Tuban, Jatirogo dan Parengan.
Kerja sama kedua ini diperkuat dengan MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Tuban. "Semoga ke depannya, persoalan terkait hukum Kajari Tuban akan membantu sesuai legal understanding," paparnya.
Hal yang sama disampaikan Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Pance Siete. Ia berharap penanganan masalah hukum terkait pengelolaan hutan di wilayah KPH Jatirogo ke depan dapat lebih baik.
Usai penandatangan MoU ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan dialog dialogis antara karyawan yang terdiri dari Asper yang menjabat di BKPH dari tiga KPH Jatirogo, Tuban dan Parengan dengan pihak Kajari Tuban. Pembahasan dialog seputar kawasan kehutanan dan sejumlah hukum. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News