Petugas Gabungan Kota Malang Ciduk 3 Pasangan Mesum

Petugas Gabungan Kota Malang Ciduk 3 Pasangan Mesum Sukarti (baju merah dan berkacamata), pemilik warung full musik di sisi selatan Gor Ken Arok, ditegur oleh tim gabungan saat menyuarakan musik begitu kencang di bulan suci ramadhan serta diminta menujukkan surat kelengkapan ijinnya, Sabtu (2/6). Foto : IWAN I/BANGSAONLINE.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Bukannya meningkatkan amal ibadah puasanya di bulan suci ramadan, malah asyik ria mojok di Losmen Puspasari Mergosono Malang. Akhirnya, tiga pasangan mesum kecakup tim gabungan yang saat itu melakukan pemantauan dan razia di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Sabtu (2/6) malam selepas salat tarawih.

Dari razia itu, dua orang laki berhasil kabur meninggalkan pasangannya. Sehingga hanya dua perempuan mesum serta satu pasangan mesum yang tertangkap. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Bambang Irawan menerangkan, dua pria yang kabur itu merupakan pasangan mesum dari wanita berusia 39 tahun. Wanita ini ditengarai masih bersuami, warga Jl. Kaliurang Barat, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen Kota Malang.

"Satunya lagi perempuan berusia 30 tahunan, nihil bawa identitas sekaligus seorang tuna wicara, tapi tetap kita buatkan surat pernyataan," terangnya.

Sementara, satu pasangan mesum lainnya asal Tumpang hanya bisa menundukkan kepalanya saat mengisi surat pernyataan yang disodorkan. 

Menurut Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang, mengatakan dalam razia tersebut selain menindak pasangan mesum, pihaknya juga menyoroti adanya potensi penyimpangan di wilayah tersebut.

"Satu contoh, sederet warung di sisi selatan Gor Ken Arok kami anggap PKL liar, bahkan berpotensi dugaan adanya penyimpangan asusila atau prostitusi terselubung. Satu hal lagi, hasil penyewaan kios PKL muaranya ke mana, kendati masih membutuhkan pembuktian secara serius," tegas Priyadi.

Informasi dari pemilik warung yakni Sukarti, warga Kelurahan Buring, ia menyewa tempat kepada oknum T seorang pengurus di salah satu lembaga Kelurahan Buring senilai Rp 3 juta/tahun. "Padahal ini aset Pemkot Malang, tentunya patut ditelusuri keuangannya," tandasnya.

Razia ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Malang Kota, Kodim 0833, Denpom AD, Polsek, Koramil, serta perwakilan dari Kecamatan. Razia dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pjs. Wali Kota Malang no.1 tahun 2018 tentang menghormati bulan suci Ramadan. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO