Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Armuji Dilaporkan ke Panwaslu

Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Armuji Dilaporkan ke Panwaslu Ali Azhar usai membuat laporan di Panwaslu Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim dilakukan pejabat publik. Kali ini Ketua DPRD Surabaya, Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Surabaya karena diduga telah melakukan sosialisasi salah satu paslon di rumah dinasnya. Pelaporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara itu dilakukan oleh seorang guru asal Surabaya bernama Ali Azhar.

"Saya telah melaporkan Armuji, karena diduga melakukan pelanggaran pemilu menggunakan rumah dinas, untuk kepentingan sosialisasi satu Paslon," kata Ali Azhar, Jumat (1/6).

(Kegiatan silaturahmi di rumah dinas Ketua DPRD Surabaya yang dihadiri Puti Guntur yang dilaporkan ke Panwaslu Surabaya. foto: istimewa)

Laporan itu dilayangkan ke Panwaslu Surabaya dengan tembusan ke Bawaslu Jatim. Armuji diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di rumah dinasnya.

Selain itu surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.

Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Seperti dalam UU nomer 10/ 2016 tentang pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO