Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terindikasi mendukung salah satu calon pada Pilkada 2018. Untuk mengklarikasi ini, 14 ASN ini dipanggil Panwaslu setempat, Selasa (15/05).
Abdullah Saidi keua Panwaslu kabupaten Pamekasan menyampaikan jika pemanggilan itu sebatas klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam politik praktis. "Mereka dimintai keterangan karena terindikasi mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan," katanya.
BACA JUGA:
- Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, ini Program Kholilurrahman-Sukriyanto di 100 Hari Pertama Kerja
- KPU Pamekasan Tetapkan Kholilurahman-Sukriyanto Kada Terpilih, Pj Masrukin Ucapkan Terima Kasih
- MK Tolak PHPU Pamekasan, Kholilurrahman-Sukriyanto Jadi Kepala Daerah Terpilih
- Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024
Menurutnya, pemanggilan ini sesuai dengan instruksikan Komisi ASN Pusat maupun Gubernur Jawa Timur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam larangan yang dimaksud, bukan saja mendukung calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati pada pilkada saja, tapi berfoto selfie pun tidak boleh.
Menurut Saidi, semua temuannya dan hasil pemeriksaannya terhadap ASN itu, nantinya akan disampaikan ke Inspetorat Pemkab Pamekasan.
"Sebab Panwas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




