Kajari Baru Tak Dilapori Kasus Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar

Kajari Baru Tak Dilapori Kasus Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar foto ilustrasi/istimewa

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi yang hingga kini belum selesai. Salah satunya kasus dugaan korupsi tunjangan direksi di . Kasus ini ngendon sejak 2012 lalu.

Menariknya, Kepala Kejari Surabaya yang baru, Tomo Sitepu, sejak menjabat sebagai Kepala Kejari dua bulan lalu, dirinya tidak menerima laporan kasus tunjangan direksi PD Pasar dari anak buahnya di pidana khusus (pidsus).

"Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek," kata Tomo kepada wartawan. Karena itu, dia menolak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan. Hasil audit BPK ini dijadikan bukti permulaan oleh kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ganis dkk, lantas menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait laporan hasil audit tersebut. Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus Kejari Surabaya saat itu, mengatakan, penyidikan sementara ditangguhkan karena gugatan tersebut. "Karena laporan BPK jadi bukti utama penyidik. Kita tunggu gugatan sampai inkracht," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO