*Suasana saat acara Pemantapan Cyber Troops dan Jumpa Netizen hari kedua (Rabu, 25/4) yang berlangsung sejak Selasa (24/4) kemarin. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE
Setelah itu, akun yang mengandung unsur pelanggaran UU ITE akan akan didatangi serta diedukasi melalui akun resmi Polri.
"Jika masih bandel, hasil patroli dan profil pemilik akun akan kami serahkan ke cyber crime sebagai langkah terakhir," tandas Heru.
Dengan berbagai upaya pemantauan itu, Heru menyayangkan jika masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Heru juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan serta menjaga kamtibmas. Salah satunya dengan melaporkan akun yang melanggar UU ITE. Cara pelaporan juga harus benar. Misalnya, akun berkonten pornografi jangan dilaporkan sebagai spam. Cara pelaporan yang tidak sesuai akan sulit ditindaklanjuti.
"Kami juga mengirim surat ke Kemenkominfo untuk menghapus akun yang melanggar UU. Tapi jika banyak masyarakat yang melaporkan akun tersebut, maka akun itu akan terhapus dengan sendirinya," pungkasnya.
Tampak hadir menjadi narasumber yakni Akhyari Hananto dari Good News From Indonesia (GNFI), Subdir Cyber Polda Jawa Timur Fajar dan Kominfo Jawa Timur Dimas Aditya Hananto. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




