Gelapkan Truk Warga Surabaya, Pria di Malang Diancam 4 Tahun Penjara

Gelapkan Truk Warga Surabaya, Pria di Malang Diancam 4 Tahun Penjara Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi bersama tersangka berikut barang bukti sebuah truk.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Dusun Krajan Timur, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditangkap petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lawang, Rabu (25/4).

Pasalnya, ia diduga terlibat kasus penggelapan sebuah truk bernopol L-9855-UM yang saat ini disita oleh Tim Reskrim Polsek Lawang.

"Tersangka berinisial JK ini berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Lawang karena telah dilaporkan seorang warga Kota Surabaya selaku pemilik truk yang telah digelapkan oleh tersangka," kata Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi.

Gaguk menjelaskan, perbuatan tersangka ini muncul ketika korban menyerahkan truk miliknya kepada pelaku untuk dikelola dengan sistem komisi secara periodik. Namun setelah pemilik mendengar bahwa truk tersebut tidak dikelola sendiri dan justru disewakan kepada pihak lain, kemudian korban berupaya untuk mengambil kembali.

"Saat korban hendak mengambil truknya, ternyata truk tersebut tidak ada ditempat dan pelaku berdalih truknya sedang keluar untuk mengantar barang," ucapnya.

Namun saat ditunggu berjam-jam truk tersebut tidak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Lawang, sedang truk tersebut dapat disita dari orang lain.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polsek Lawang dan diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO