KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto kembali menyorong sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di awal tahun 2018 ini. Sebanyak sembilan raperda tersebut kini telah berada di meja legislatif untuk dibahas.
Sejumlah draft rancangan regulasi itu dibacakan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (23/4).
BACA JUGA:
- Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
- Pj Wali Kota Mojokerto Gelar Open House dengan Masyarakat dan ASN
- Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran
- Jelang Idulfitri 1445 H, Pj Wali Kota Mojokerto Sowan ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes
Raperda itu masing-masing tentang pemberian air susu ibu eksklusif, produk hukum daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang, penanaman modal, kawasan tanpa rokok, tanda daftar usaha pariwisata, sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah (SP4D), perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang rencana pembangunan industri.
"Sembilan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan untuk kemajuan Kota Mojokerto," ujar Mas'ud Yunus.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deny Novianto mengatakan, sembilan raperda merupakan raperda yang sudah disepakati tahun lalu.
"Setelah dari Provinsi raperda ini akan kita bahas bersama," jelasnya.
Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama bagian hukum akan membahas raperda ini. Selanjutnya, raperda yang telah dibahas ini akan dikirim kembali ke provinsi untuk direvisi dan ditelaah.
"Jika tidak ada revisi maka sesuai kesepakatan akan kita terapkan," ujarnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News