Kompak Transaksi Sabu di Depan Rumah Sakit, Tiga Pengedar Asal Mojokerto Dikecrek

Kompak Transaksi Sabu di Depan Rumah Sakit, Tiga Pengedar Asal Mojokerto Dikecrek Ketiga pelaku usai diamankan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLIE.com – Kompak dalam menjalankan bisnis haramnya, yakni sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tiga pemuda ditangkap saat transaksi di jalan Raya ijen, Kecamatan Magersari tepatnya di depan Rumah Sakit Emma Mojokerto.

Tiga orang pelaku yakni Yakup Firmansyah (30) warga Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto; Yohanes Febrian (25) dan Agung Setiawan (28) keduannya warga Dusun Tarukan, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Mereka dibekuk anggota Reserse dan Kriminal Polsek Jetis.

Kapolsek Jetis AKP Subiyanto menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berlangsung di depan sebuah Rumah Sakit yang berada di wilayah Kota Mojoketo. Bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar lokasi. Tidak mau ketinggalan, pihaknya langsung memerintahkan kepada anggotannya untuk melakukan pengintaian dan penyamaran.

Tidak sampai dua jam melakukan pengintaian di sekitar lokasi, tepat pukul 20.00 WIB, anggota yang berada di lapangan telah melihat dua orang yang tingkahnya sangat mencurigakan. Kontan petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.

“Ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan salah satu pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket hemat narkotika jenis sabu, satu buah Handphone dan uang tunai Rp 270 ribu yang diduga hasil dari transaksi,” ungkap Kapolsek, Kamis (19/04).

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, petugas mengenakan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO