DENPASAR, BANGSAONLINE.com - PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A yang diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
- Tuding Kejagung Sarang Mafia, Ketua Persatuan Jaksa Sidoarjo Laporkan Alvin Lim ke Polisi
- Sempat jadi DPO, Mantan Kabag Kepegawaian Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan di Yogyakarta
- Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA
- Heboh Foto Luhut dan MP Tumanggor, Kejagung Diminta Usut Kasus Migor dan Kaesang
Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI, H M Prasetyo.
Kerjasama meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," kata Menteri BUMN.
Dirut PLN, Sofyan Basir menyatakan, bahwa ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.