Sempat jadi DPO, ​Mantan Kabag Kepegawaian Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan di Yogyakarta

Sempat jadi DPO, ​Mantan Kabag Kepegawaian Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan di Yogyakarta Budiono Iksan, terpidana korupsi kenaikan pangkat, memakai kaos putih tanpa menggunakan masker.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Matan Kabag Kepegawaian Pemkot Batu, Budiono Iksan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang () atau buron itu  ditangkap intelijen Tim Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (), Kejaksaan Tinggi Tawa Timur (), Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di wilayah atas kasus korupsi rekayasa kenaikan pangkat di lingkungan Pemkot Batu.

Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo mengatakan, terpidana ditangkap pada Kamis (23/6/ 2022) pukul 12.06 WIB di Jalan Gondean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DIY).

"Kemarin kita melakukan penangkapan terhadap terhadap terpidana Budiono Iksan selaku Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002-2004," kata Edi saat ditemui di kantornya, Jumat (24/6/2022)

Keberhasilan penangkapan tersebut, kata dia, bermula pada Senin, 20 Juni 2022 di mana Tim Tabur Intelijen berdasar petunjuk dan arahan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Roy Rovalino Herudiansyah, berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah .

"Kemudian setelah dilakukan operasi intelijen berupa pengintaian oleh tim gabungan selama 4 hari di , akhirnya membuahkan hasil, terpidana Budiono ditangkap. Ia sedang berada di kebun dekat rumah kontrakan, setelah tim gabungan koordinasi dengan RT setempat," jelasnya.

Edi menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural di lingkup Pemkot Batu tahun 2002 tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, ia telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural Kota Batu tidak sesuai dengan perturan yang berlaku yakni PP Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2.000 tentang kenaikan pangkat, terpidana telah melakukan rekayasa.

"SK kenaikan pangkat yang ditetapkan sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur atau anti dater TMT terhitung mulai tanggal pangkat/golongan ruang terakhir," kata dia.

Edi menambahkan, SK kenaikan pangkat yang ditetapkan sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat berikutnya telah direkayasa dengan mencantumkan jabatan struktural fiktif. (adi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Rem Blong, Truk Oren Tabrak Gerbang Kantor Polsek Sentolo Kulon Progo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO