Wabup Nur Ahmad Syaifuddin saat memberikan sambutan.
Sidang Keliling juga menangani permasalahan sengketa harta waris, perubahan nama di akta nikah dan melayani sidang isbat (pengesahan) perkawinan bagi pasangan yang sudah nikah siri difasilitasi agar mengurus akta nikah.
“Terus terang kita (pihak PA) kwalahan menangani kasus perceraian karena jumlah hakim yang menangani sangat terbatas, maka kita coba melakukan terobosan dengan melakukan Sidang Keliling di kecamatan-kecamatan untuk jemput bola”, ungkap M. Jauhari.
Sementara itu, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin melihat tingginya kasus perceraian di wilayahnya. Wabup membenarkan bahwa pasangan muda saat ini minim pengetahun tentang pra- nikah, padahal pemahaman masalah pra-nikah sangat penting bagi setiap calon pengantin.
Untuk itu, menurut Wabup, Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah. Harus diakui, ujarnya, selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka, tambahnya, tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak.
Rendahnya pemahman dan kurangnya wawasan pernikahan itu, ucapnya, menyebabkan angka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga menjadi tinggi.
"Memang saya akui, kesemua itu sebenarnya permasalahan yang cukup kompleks. Namun demikian, itu menunjukkan juga lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat," kata Cak Nur panggilan akrab Wabup Nur Ahmad Syaifuddin. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




